TARAKAN, INHUTANI I (12/08/2024) | Segenap satuan kerja Unit Manajemen Hutan PT Inhutani I yang berada di wilayah Divisi Regional Kalimantan Utara (Divre Kaltara) berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Perhutanan Sosial sebagai rangkaian untuk pembentukan penyuluh kehutanan swasta, yang bertempat di Tarakan Provinsi Kalimantan Utara tanggal 08-10 Agustus 2024 (3 hari).

Kegiatan ini diadakan dalam rangka mendukung percepatan terwujudnya pengelolaan kemitraan konsesi bagi peningkatan pembangunan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara antara Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dan segenap pelaku PBPH/PBPHH serta stakeholder lainnya yang berada di wilayah kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Acara yang diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), segenap Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pemangkuan Hutan (UPT-KPH) wilayah Kalimantan Utara beserta jajaran, Penyuluh Pusat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH), Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH), masyarakat di sekitar kawasan hutan dan pihak terkait lainnya, dengan rangkaian kegiatan  pembacaan dan penandatanganan komitmen antara Dinas Kehutanan, KPH dan segenap PBPH melalui tema :  “Membangun Kemitraan Konsesi Hutan Untuk Mewujudkan Pemanfaatan Hutan Secara Optimal, Adil dan Lestari”.

Dalam sambutannya, Bastiang selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat – mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara menuturkan bahwa realisasi Perhutanan Sosial s/d. Juni 2024 mencapai 120.324,67 Ha (+ 46,50%) dari target seluas 258.776 Ha (RPLMD Prov Kaltara) dan jumlah total perhutanan sosial sekitar 93 unit, yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota wilayah Prov. Kaltara, serta semua pihak/stakeholder memahami kebijakan dan implementasi program Perhutanan Sosial ini.

“Melalui kegiatan FGD dan Sosialisasi Perhutanan Sosial ini, diharapkan kedepannya tercapai indikator peningkatan kapasitas kompetensi penyuluh kehutanan dan indikator penyiapan Perhutanan Sosial seluas 25.000 Ha pertahunnya yang setara dengan 4 izin kelompok, serta target-target lainnya dan program sharing keilmuan didalamnya”, tutur Bastiang.

Pada kesempatan tersebut, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Madya Dit. PUPH, Aih Soleh merangkap pemateri menyampaikan bahwa Kebijakan Pengelolaan Kemitraan Konsesi Hutan merupakan implementasi dari Permen. LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan sosial dan Permen. LHK No. 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi dan lebih terfokus kepada penjabaran Dasar Hukum, Sanksi dan Potensi dalam areal PBPH.

“Implementasi Permen. LHK No. 9 Tahun 2021 dan 285 Tahun 2024, lebih fokus terhadap bagaimana mendapat izin tentang kemitraan konsesi mulai dari sosialisasi, pembentukan, penguatan kelompok, dan produknya berupa NKK atau Naskah Kesepakatan Kerjasama serta upaya pemerintah dalam mendukung percepatannya” ungkap Aih Soleh.

Lebih lanjut, Analis Kapasitas Penyuluh Pusat BP2SDM, Danang Yuswantoro mengatakan bahwa Sumberdaya Manusia Penyuluh Kehutanan terbagi menjadi 3 objek yaitu : Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (KSM) dan Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) yang termuat dalam Permen. LHK No. 76 Tahun 2016 Tentang PKS dan PKSM.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak/stakeholder dapat memahami dan mengimplentasikannya di setiap aktivitas usahanya, dengan melalui dan/atau menugaskan minimal 2 orang PKS  yang akan dikaryakan sebagai penyuluh kehutanan swasta, yang nantinya akan memiliki kewajiban pendampingan, salah satunya adalah pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta untuk menunjang terwujudnya sustainable forest” tutur Danang.

Pada kesempatan terpisah, salah satu Manajer Inhutani I UMH Pimping Bagus Nugroho menyampaikan bahwa komitmen Inhutani I untuk terus mendukung program pemerintah.

“Kami mengharapkan melalui bimbingan teknis ini mampu meningkatkan perekonomian, memberikan pengetahuan/informasi bagi warga sekitar hutan dan para pelaku usaha dapat disiplin serta tertib di dalam pemenuhan kewajiban dan implementasi Perhutanan Sosial di lokasinya masing-masing, sehingga masalah-masalah yang timbul bisa segera diatasi/terselesaikan serta untuk menunjang terwujudnya sustainable forest” pungkas Bagus. (Kom-Inh1/UMH_Ppg-Kaltara/BAN_EdiSi)

Editor : Kdy

Copyright©2024