MADIUN, INHUTANI I (26/05/2023) | Inhutani I mengikuti acara sosialisasi Implementasi Penggunaan Sistim Informasi Harga Patokan (si-Patok) yang dilaksanakan di Madiun, Jum’at (26/05). Sosialisasi tersebut berlangsung selama 1 hari, diikuti oleh perwakilan dari berbagai perusahaan kehutanan di Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Perhutani Forestry Institute (PeFI) dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, dan diikuti oleh Direksi IPHH beserta jajaran.

Kepala PeFI Moch. Farid Januardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan teknologi si-PATOK merupakan ide brilian yang relevan dengan kondisi harga pasar. “Sampai dengan saat ini, Harga Patokan yang berlaku adalah Harga Patokan Kayu yang ditetapkan melalui PermenLHK Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2017. Meskipun bentuknya peraturan Menteri namun substansinya bukan pengaturan (NSPK) melainkan berupa penetapan. Jadi, si-PATOK ini merupakan ide yang sangat bagus untuk menentukan Harga Patokan yang berkorelasi dengan kondisi pasar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Pemasaran Kayu Inhutani I, Roestiadi, menyampaikan si_PATOK merupakan sistem yang adil, dan tidak merugikan produsen karena mengikuti harga pasar. “Ini adalah sistem yang menurut saya sangat berkeadilan, sebelumnya kita dihadapkan oleh satu harga patokan yang flat, dan sistem si-PATOK sangat relevan dengan kondisi pasar saat ini, sehingga saat harga kayu turun kita sebagai pelaku usaha tidak terlalu terbebani dan saat harga kayu naik negara juga tidak dirugikan” ujarnya. (KOM-IHTI/KP/KH)

Editor : Ywn
Copyright © 2023