BANGKA, INHUTANI V (05/02/2022) | Sebagai tindaklanjut Kerjasama Kemitraan Kehutanan untuk mendukung program pemerintah, Kelompok Tani Hutan (KTH) Alas Tani Makmur binaan PT Inhutani V Unit Bangka menghadiri acara penyerahan SK Hutan Sosial (HutSos) dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan secara virtual bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Rabu (03/02)
Acara diikuti oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Republik Indonesia Rasio Ridho Sani, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Kementerian LHK Mursyid, Asisten I Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Sholeh, tim dari Balai PSKL Wilayah Sumatera serta 12 Kelompok Tani Hutan penerima SK Hutan Sosial dan 15 Pewakilan masyarakat penerima SK TORA.
Dalam kesempatannya Joko Widodo menyampaikan bahwa dengan diterimanya SK Hutan Sosial diharapkan dapat memanfaatkan dan memaksimalkan potensi kawasan tersebut.
“Setelah SK diterima diharapkan bapak ibu para penerima segera memanfaatkan lahannya dengan sebaik mungkin dan tetap mengikuti aturan main yang berlaku, seperti melaksanakan penanaman tanaman kehutanan di lahan yang mendapatkan izin serta tidak melakukan jual beli lahan tersebut. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau bukti penyalahgunaan SK tersebut, maka saya akan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak tegas serta mencabut SK yang diberikan ini,” jelas Joko Widodo.
Sementara itu Rasio Ridho Sani berharap agar para penerima SK mangikuti peraturan yang ada dan tidak menyalahgunakan SK yang diberikan tersebut.
“Semoga bapak/ibu mampu terus berkembang menjadi lebih baik lagi sesuai dengan moto Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera yang dibawa Perhutaan Sosial,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Imam Firdaus selaku Ketua KTH Alas Tani Makmur mengucapkan terima kasih kepada PT Inhutani V yang telah banyak membantu untuk dapat mengikuti Program Hutan Sosial sesuai aturan yang berlaku, kemudian ia juga mengucapkan terima kasih juga kepada Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyerahkan SK dimaksud di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hari ini.
“Kami akan berusaha sebaik mungkin dalam memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya seperti yang Bapak Presiden sampaikan tadi via zoom,” ucapnya.
Di tempat terpisah Pendamping Kelompok Tani Hutan PT Inhutani V Unit Bangka melalui Manager Register 12 Unit Bangka menyampaikan bahwa SK Hutan Sosial yang diterima KTH Alas Tani Makmur merupakan SK Kemitraan Kehutanan dari Kementerian LHK atas adanya perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara PT Inhutani V dengan KTH Alas Tani Makmur yang mengelola areal konsesi PT Inhutani V pada kawasan hutan produksi Sungailiat-Mapur Register 12 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 68,73 hektar. (Kom-IHT5/Dim)
Editor : Ywn
Copyright©2022