SEMARANG- Tukar-menukar lahan menjadi salah satu opsi agar Jateng Park dapat segera dibangun di tanah milik Perum Perhutani di Kabupaten Semarang. Kesepakatan konsep ditargetkan dicapai pada akhir bulan ini, dan pembangunan diharapkan dapat dimulai pertengahan 2015.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sri Puryono mengatakan, langkah pertama untuk mewujud kan Jateng Park adalah akan ada MoU (nota kesepahaman) yaitu antara Kementerian Kehutanan, Pemprov Jateng, Perum Perhutani dan Kabupaten Semarang. Perencanaan MoU akan diselesaikan pekan ini, untuk ditandatangani pada 30 Januari mendatang.
“Sudah saya break down dan kami sepakat, MOU selesai minggu ini. Tanggal 30 Januari kita rapatkan untuk dapat ditandatangani Menteri Kehutanan, Gubernur, Dirut Perum Perhutani dan Bupati Semarang,” jelas Puryono, usai rapat membahas Jateng Park bersama Perum Perhutani di Gedung Pemprov, kemarin.
Pada 20 Januari mendatang, akan kembali digelar fokus group discussion (FGD) untuk membahas persoalan status lahan. Terdapat pilihan tukar menukar, pinjam pakai, atau kerja sama operasional. Jateng Park mengincar lahan seluas 500 hektare milik Perhutani di Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Apakah 100 atau 200 hektare, apakah bentuknya tukar menukar, misalnya 200 hektare lalu separuh tukar, separuh kerja sama operasional, itu nanti kita matangkan. Ada berbagai opsi kita buat untuk dibawa ke Bu Menteri Kehutanan, dan kita minta diputuskan,” tutur Puryono.
Pada pekan ini juga, segera disusun konsep pengembangannya, yakni apakah hanya Taman Safari, atau juga dengan sarana olahraga dan kelengkapan lainnya. Setelah konsep lahan dan pengembangan ada, Pemprov akan mengundang investor untuk pemaparan konsep. Bersama investor, akan dibahas pula bagaimana pembagian pendapatan untuk Pemprov dan Perhutani.
Menurut Puryono, sudah banyak investor yang berminat, hanya saja selama ini konsep dari pemerintah belum jelas. Sebab ada pembatasan tertentu yang perlu disepakati. Puryono mengharapkan, investor yang bersedia nanti dari Indonesia, dan pada pertengahan 2015 operasional pembangunan fisik dapat dimulai.
Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar mengatakan, sesuai ketentuan, jika menggunakan sistem tukar menukar, maka perbandingannya minimal 1:1 antara lahan masuk dan keluar. Perhutani tidak mempermasalahkan di mana lokasi lahan penggantinya, asal sama-sama di Jateng, melekat dengan kawasan hutan, dan luasannya sama.
“Sistemnya bisa tukar menukar, pinjam pakai, atau kerja sama operasional. Kalau tukar menukar, ya selesai, tak ada batas waktu. Kalau pinjam pakai, ada batas waktu. Tapi biasanya kalau permanen seperti ini, tukar menukar, minimal 1:1,” kata Mustoha, usai rapat. Sedangkan untuk sistem pinjam pakai, ketentuannya 2:1.
Sehingga jika lahan keluarnya 100 hektare dengan pinjam pakai, berarti minimal masuk 200 hektare. Dapat juga, 200 hektare terdiri dari 100 hektare dalam bentuk pinjam pakai atau tukar menukar, dan 100 hektare lainnya dalam bentuk kerja sama operasional. “Itu bisa juga. Jadi banyak pilihan. Opsi masih akan dikaji di FGD,” imbuhnya.
Mustoha mendorong, Jateng segera merealisasikan proyek ini sebab provinsi lain seperti Jawa Timur dan Jawa Barat sudah memiliki theme park kebanggaan, sedangkan Jateng belum. (udi/muz)
Sumber  : Jateng Pos
Tanggal  : 16 Januari 2015