TRIBUNNEWS.COM (06/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat terus melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan fungsi hutan.
Mengingat beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan isu “Hutan Slamet gundul” merujuk pada foto viral lereng Gunung Slamet yang tampak gundul diduga akibat tambang ilegal.
Sementara wilayah KPH Pekalongan Barat mencakup sebagian besar kawasan lereng Gunung Slamet bagian barat, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal seperti Kecamatan Bumijawa dan Brebes selatan.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (5/1/2026), Administratur/Kepala KPH Pekalongan Barat Maria Endah Ambarwati menjelaskan, sekitar satu tahun lalu pihaknya sudah melakukan upaya mengembalikan fungsi hutan tepatnya di Petak 48 Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Di lokasi tersebut Perhutani KPH Pekalongan Barat sudah menutup lahan penggaraapan dan bertahan hingga saat ini Senin (5/1/2026).
“Setelahnya harapan kami akan berlanjut ke titik Petak 24 yakni dilakukan upaya yang sama penutupan lahan penggaraapan. Langkah awal sudah kami lakukan dan tidak bisa serentak karena dalam prosesnya tidak mudah,” ungkap Maria Endah Ambarwati, pada Tribunjateng.com.
Maria menegaskan, proses penutupan lahan penggaraapan dan mempertahankan sampai saat ini bukan suatu hal yang mudah.
Apalagi Perhutani KPH Pekalongan Barat juga mengalihkan fokus masyarakat Dukuh Sawangan yang semula penggarap sayuran utamanya tanaman kentang saat ini fokus mengelola wisata.
“Jadi di Dukuh Sawangan ini sudah mulai kami arahkan untuk mengelola wisata yakni jalur pendakian Gunung Slamet via Sawangan. Termasuk pengelolaan akun Instagram untuk promosi sudah kami buat dan mulai berkembang. Warga terutama anak-anak muda sangat antusias mengembangkan wisata di lokasi Petak 48 yang penggaraapannya kami tutup,” jelas Maria.
Upaya lain yang dilakukan Perhutani KPH Pekalongan Barat, sambung Maria, dirinya memerintahkan Asisten Perhutani (Asper) untuk mengidentifikasi semua garapan yang ada di kawasan hutan baik hutan lindung ataupun produksi.
Setelah mengidentifikasi kemudian melaporkan hasilnya ke Perhutani KPH Pekalongan Barat.
Selanjutnya diminta untuk membuat surat tembusan ke Polsek, Danramil, Kepala Desa, dan Camat setempat untuk melakukan imbauan kepada warga.
“Mari bersama-sama mengatasi permasalahan ini karena Perhutani tidak bisa bekerja sendiri butuh peran dari semua unsur. Kami harap bisa bersinergi mengembalikan fungsi hutan demi kita juga sebagai manusia,” harap Maria. (dta)
Sumber : tribunnews.com