PEFI, PERHUTANI (05/01/2026) | Dalam rangka pelaksanaan pemantauan kewajiban dan keragaman Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Perhutani Forestry Institute (PeFI) selaku pemegang Hak PVT menerima kunjungan dari Sekretariat Jenderal Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian pada senin (05/01).
Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 9, yang menyatakan bahwa pemegang Hak PVT berkewajiban melaksanakan hak PVT di Indonesia, membayar iuran tahunan, serta menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah memperoleh hak PVT. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban Perhutani Forestry Institute sebagai pemegang Hak PVT atas jati varietas Jati Plus Perhutani (JPP) PHT 3 dan PHT 4. Pemantauan mencakup evaluasi administratif serta penilaian keragaan varietas jati yang saat ini masih berada dalam masa perlindungan PVT.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5–8 Januari 2026, dihadiri oleh Kepala Departemen Riset dan Inovasi PeFI, Chorirotun Nur Ulifah; Peneliti Pemuliaan dan Budidaya Jati, Aris Wibowo; Kepala Seksi Utama Bidang Perencanaan dan Evaluasi Riset, Erlangga Abdillah; Kepala Seksi Utama Bidang Pengelolaan Benih dan Bibit, Tris Wahyudi; Pemeriksa PVT Ahli Muda Kementerian Pertanian, Ristatina Iriana Dewi ;beserta Tim Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Chorirotun Nur Ulifah, menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan PVT merupakan bagian penting dari komitmen institusi dalam menjaga mutu serta keberlanjutan varietas unggul kehutanan.
“Perhutani Forestry Institute secara konsisten melaksanakan kewajiban sebagai pemegang Hak PVT, baik dari aspek administratif maupun penerapan varietas di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, serta senantiasa memperhatikan aspek lingkungan, sehingga setiap langkah pengelolaan tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya alam” ungkapnya.
Sementara itu, Pemeriksa PVT Ahli Muda Kementerian Pertanian Ristatina Iriana Dewi menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan hak dan kewajiban pemegang hak PVT (Perhutani Forestry Institute) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan perlindungan varietas tanaman berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tim PVTPP juga mengapresiasi keterbukaan dan kesiapan Perhutani Forestry Institute dalam mendukung proses pemantauan serta penyediaan data dan kondisi lapangan terkait varietas jati yang masih berada dalam masa perlindungan PVT. Pemantauan terhadap varietas tumbuhan tersebut akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna memastikan perlindungan dan pengelolaan yang optimal.”
Melalui kegiatan pemantauan ini, Perhutani Forestry Institute menegaskan komitmennya dalam memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Hak PVT sekaligus mendukung pengembangan varietas unggul kehutanan yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depannya, Perhutani Forestry Institute juga berencana untuk mengajukan perlindungan varietas tanaman (PVT) terhadap beberapa varietas unggul lainnya, khususnya tumbuhan pohon jati dan pohon kayu putih, sebagai bagian dari penguatan riset, inovasi, dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang kehutanan. (Kom-PHT/PeFI/Ma)
Editor : KDY
Copyright©2026