KOMPAS.COM (17/11/2022) | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk AKBP Boy Jeckson S menegaskan bahwa Polri berkomitmen membantu Perhutani dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging.

Hal itu disampaikan Boy pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) penegakan hukum antara Polres Nganjuk dan Perum Perhutani KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri di Rupatama Polres Nganjuk, Kamis (17/11/2022). Boy menuturkan, hutan merupakan paru-paru dunia dan memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menjaga kelangsungan peradaban di muka bumi.

Menurut Boy, Perhutani mempunyai mandat dan peran yang penting dalam menjaga ekosistem tersebut, begitupun dari sisi keekonomiannya. Dengan demikian, lanjut Boy, ada nilai bisnis dan pendapatan negara dari pengelolaan hutan yang nantinya akan kembali kepada kepentingan rakyat.

“Polisi dalam hal ini khususnya Polres Nganjuk, akan dengan senang hati membantu pihak Perhutani dalam menjaga aset negara dari kecurangan-kecurangan oleh pihak tertentu, yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum atau illegal logging,” tegas Boy.

Melalui MOU ini, Boy berharap tidak ada kasus illegal logging lagi di wilayah hukum Polres Nganjuk. “Untuk itu kami berharap setelah penandatanganan MOU ini kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Nganjuk akan turun, bahkan menjadi zero,” harapnya.

Administratur KPH Nganjuk, Wahyu Dwi Hadmojo menambahkan, ada tren penurunan kasus illegal logging sejak tahun lalu. Wahyu berharap, melalui penandatanganan MOU ini akan berdampak signifikan dalam menekan kasus illegal logging di wilayah Nganjuk, Jombang, dan Kediri pada tahun-tahun mendatang.

“Perhutani sendiri sangat mendukung penegakan hukum, dengan tetap berupaya menerapkan konsep 3 C (Cegah Masuk, Cegah Tebang, dan Cegah Angkut), demi menjaga kondusifitas wilayah kita,” pungkas Wahyu.

Sumber : kompas.com

Tanggal : 17 November 2022