BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (14/04/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Raya yang meliputi Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat, dan Banyuwangi Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terkait penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Banyuwangi, Selasa (14/04).

Administratur KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat penanganan persoalan hukum di lingkungan Perhutani, khususnya di bidang Datun.

“Sinergi dengan Kejari menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan hutan yang profesional dan taat hukum. Melalui MoU ini, Perhutani bersama Kejari akan berkolaborasi dalam penanganan berbagai permasalahan hukum guna mewujudkan hutan yang aman, lestari, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, keseimbangan, serta efektivitas dalam penyelesaian persoalan hukum kehutanan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi A.O. Mangontan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Perhutani Banyuwangi Raya. Pihaknya menegaskan kesiapan Kejari untuk memberikan dukungan hukum secara optimal.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan. MoU ini menjadi landasan dalam memperkuat kolaborasi penegakan hukum di bidang kehutanan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Perhutani juga menyerahkan piagam penghargaan dari Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur kepada Kejari Banyuwangi atas sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara hukum bidang Datun selama ini. (Kom-PHT/Bws/Dik).

Editor:Lra
Copyright©2026