Sebagai perwujudan Visi dan Misi serta untuk membuktikan komitmen jangka panjang Perum Perhutani dalam penerapan Prinsip dan Kriteria FSC, PT SGS Indonesia akan melakukan Audit FSC Controlled Wood. Standar yang digunakan adalah standar FSC-STD-30-010 (version 2-0) EN tahun 2006 tentang Standar FSC Controlled Wood untuk Perusahaan Pengelola Hutan.

Sesuai dengan standar tersebut, maka dalam pengelolaan hutan Perum Perhutani tidak akan melakukan segala aktifitas yang dilarang oleh regulasi FSC yaitu :

1. Perum Perhutani tidak akan melakukan pemanenan dan penjualan kayu secara illegal.
2. Perum Perhutani tidak akan melanggar hak-hak tradisional dan hak-hak asasi manusia dalam pengelolaan hutan.
3. Perum Perhutani tidak akan merusak kawasan dengan nilai konservasi tinggi dalam pengelolaan hutan.
4. Perum Perhutani tidak akan secara nyata mengkonversi hutan alam untuk tanaman atau untuk penggunaan bukan hutan.
5. Perum Perhutani tidak akan mengintroduksi pohon transgenik dalam pengelolaan hutan.

Lokasi yang menjadi sampel Audit FSC Controlled Wood di Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten adalah :

1. KPH Banten, audit dilaksanakan pada tanggal 2 – 4 September 2013.
2. KPH Tasikmalaya, audit dilaksanakan pada tanggal 6 – 7 September 2013.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon masukan, tanggapan dan saran mengenai implementasi standar FSC Controlled Wood dalam kegiatan pengelolaan hutan di Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten dari segenap stakeholder. Masukan, tanggapan dan saran dapat disampaikan melalui :

1. Surat dan dikirimkan ke alamat Perum Perhutani Unit III Jl. Soekarno Hatta No. 628 Bandung 40292
2. Email dengan alamat seknit.3.pht@gmail.com
3. Faks dengan nomor (022) 7815619
4. www.perhutaniunit3.wordpress.com