PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (25/01/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama / MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan di tempat wisata Guci Forest masuk wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Guci Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa, Selasa (24/01).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh PLT Administratur/ KPH Pekalongan Barat Hilaluddin, Administratur KPH Balapulang Haris Setiana serta Administratur KPH Pemalang Akhmad Taufik bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto.

Hilaluddin dalam sambutannya mengatakan, maksud perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang PTUN serta meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani.

“Perhutani berharap terjalin sinergitas dalam penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya pengelolaan hutan. Kedepannya kita maksimalkan dari kerjasama ini, bukan hanya sekedar penandatanganan tapi lebih dikonkritkan yang nyata, pada kajian atau legal opinion terhadap tugas-tugas di lapangan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Suyanto menyambut baik kerjasama yang telah terjalin selama ini. Kesepakatan bersama dengan Perhutani yang sekian kalinya ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama Perhutani dan Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti kesepakatan antara Perhutani Divre Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga sampai ke jajaran paling bawah.

“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum tidak hanya terkait Perdata dan Tata Usaha Negara tapi juga Pidana dan kita atur sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan, persoalan hukum pidana atau yang kita sebut Restorasi Justice. Kita pulihkan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Ditambahkan bahwa tugas dan tanggung jawab dari Kejaksaan meliputi pendampingan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti legal opinion. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)

Editor : Aas

Copyright©2023