2015-2-12-Sosialisasi KPK

Dok.Kom-PHT/Kanpus @2015

JAKARTA,  PERHUTANI (12/2)| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pada Asisten Direktur, Kepala Biro dan pejabat Perum Perhutani tingkat I dan II lainnya sebagai tindaklanjut dari hasil asesmen Good Corporate Governance dan komitmen penerapan sistem tatakelola berkelanjutan perusahaan, di ruang Rimbawan Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Kamis (12/2).

Direktur SDM dan Umum, Teguh Hadi Siswanto saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting sebagai bentuk implementasi kepatuhan Good Corporate Governance dan Code of Conduct para pejabat lingkup Perhutani dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. “Dalam waktu kurang lebih satu bulan sejak sosialisasi ini, saya harapkan seluruh formulir LHKPN sudah diisi oleh semua pejabat dan dikirimkan kembali kepada KPK paling lambat 20 Maret 2015” tegasnya.

Hadir Udin Juharudin dari Direktorat Gratifikasi KPK, yang memaparkan bahwa potensi alam Indonesia yang luar biasa kaya dapat hancur karena korupsi.  KPK adalah buah dari reformasi, dengan adanya KPK, demokrasi dapat ditegakkan, demikian pula hukum dan keutuhan NKRI.  Menurut UU 20/2001 terdapat 30an jenis korupsi, yang dikelompokan dalam 7 klasifikasi yaitu merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan. “Saat ini banyak yang menyerang KPK terutama para koruptor, pelaku pelanggar HAM dan anti demokrasi, namun demikian KPK juga didukung oleh masyarakat anti korupsi, masyarakat pro penegakan HAM dan masyarakat pro demokrasi”  papar Uding.

Selain memberikan pemahaman tentang gratifikasi yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi yang terkait kedinasan, KPK juga menghimbau adanya aturan atau prosedur pengendalian gratifikasi internal perusahaan sebagai bagian dari code of conduct. Kegiatan ini diikuti oleh 63 pejabat Kantor Pusat dan daerah. (Kom-PHT/Kanpus)

Editor: Soe

@copyright 2015