SURAKARTA, PERHUTANI (30/09/2025) | Kunjungan resmi tim dari Dinas Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian Kabupaten Sragen ke kantor Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen baru-baru ini menarik perhatian banyak pihak (26/09). Agenda utama adalah penyampaian Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 66/KPTS/KB.020/E/08/2025 yang diyakini memuat regulasi baru tentang penguatan dukungan terhadap petani hutan dan sinergi pertanian kehutanan. Latar belakang kunjungan ini adalah kebutuhan untuk menyinkronkan regulasi pusat dengan kebijakan lokal di kawasan hutan, agar petani dalam wilayah KPH Surakarta—khususnya di Tangen—dapat memperoleh kepastian aturan dan akses terhadap program pertanian hutan.
Dalam beberapa berita terkait ketahanan pangan, pemerintah daerah seperti Sragen telah menunjukkan capaian ketersediaan pangan hingga 70–75 %. Kunjungan ini juga memperlihatkan bahwa sektor pertanian dan kehutanan tak bisa dipisahkan dalam mewujudkan swasembada yang berkelanjutan.
Administratur KPH Surakarta melalui Kepala BKPH Tangen, Mastur menyambut kehadiran tim Dinas Pertanian dengan optimisme tinggi. Ia menekankan bahwa penyampaian Kepmentan 66 ini sangat tepat waktunya. Regulasi baru ini akan ditelaah oleh Perhutani bersama petani dan kelompok masyarakat hutan di wilayah Tangen, agar kebijakan pusat bisa diterapkan di lapangan dengan baik.
“KPH Surakarta melalui BKPH Tangen juga berharap koordinasi menjadi lebih intensif, sehingga program-program pertanian di lahan hutan bisa berjalan selaras dengan konservasi dan pengelolaan hutan lestari.” Mastur menambahkan bahwa pihaknya akan membuka forum komunikasi rutin agar penyuluhan teknis dan sinergi kebijakan tidak hanya formalitas belaka.
Dari pihak Dinas Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian Sragen, Riyadi Nugroho, menyampaikan bahwa penyampaian Kepmentan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi regulasi bagi petani, terutama petani hutan.
“Dengan regulasi baru ini, petani hutan mendapatkan kepastian insentif, akses permodalan, dan pendampingan teknis. Kami hadir ke Tangen agar para petani hutan tidak tertinggal dari petani sawah atau ladang umum. Harapan kami, kebijakan pusat ini benar-benar bermuara pada peningkatan produktivitas, kesejahteraan petani, dan kelestarian kawasan hutan,” jelas Riyadi.
Penutupnya, kunjungan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menjembatani regulasi pusat dengan pelaksanaan di tingkat tapak. Harapan ke depan adalah agar Kepmentan 66 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi diimplementasikan melalui program nyata—seperti bimbingan teknis, pelatihan, pendanaan, dan evaluasi berkelanjutan. Jika kerja sama antara Dinas Pertanian, Perhutani, dan petani dapat terjaga, wilayah Tangen akan menjadi contoh sukses integrasi pertanian dan kehutanan yang produktif, lestari, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal. (Kom-PHT/Ska/Mar)
Editor: Tri
Copyright © 2025