KENDAL, PERHUTANI (26/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dan masyarakat sekitar melakukan pembenahan sarana dan prasarana sumber mata air yang terletak di petak 103 kawasan hutan wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, pada Kamis (26/06).

Lokasi tersebut memiliki nilai penting bagi masyarakat karena terdapat sebuah makam dan mata air yang kerap digunakan warga sekitar hutan sebagai tempat beristirahat setelah berladang atau bertani.

Administratur KPH Kendal melalui Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Plelen, Herry Hartanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Perhutani, DPRD, dan masyarakat dalam menjaga serta melestarikan kawasan hutan, termasuk sumber mata air yang ada di dalamnya.

“Lokasi mata air berada di petak 103 dan masih aktif digunakan masyarakat untuk beristirahat atau mandi setelah menggarap lahan, baik lahan milik Perhutani maupun milik pribadi,” ungkap Herry.

Ia menambahkan bahwa sarana dan prasarana di sekitar mata air memang memerlukan pembenahan dan pembersihan. Oleh karena itu, kegiatan ini difokuskan untuk memperbaiki kondisi fisik sumber mata air agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Anggota DPRD Kabupaten Batang dari Fraksi Golkar, Dadang Suwargo, turut hadir dan mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga sumber daya alam yang ada. “Ini merupakan kegiatan gotong royong antara Perhutani dan masyarakat untuk menjaga salah satu aset penting, yaitu sumber mata air, melalui pembersihan dan pembenahan sarana yang ada,” jelas Dadang.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dilakukan pembangunan bendungan kecil beserta saluran air mancur dari pipa paralon, guna mempermudah masyarakat dalam mengakses air.

“Ketersediaan air di lokasi ini memang terbatas, sehingga diperlukan bendungan kecil untuk menampung air. Kami juga memasang akses paralon kecil agar airnya bisa digunakan dengan lebih mudah,” tutup Dadang. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri

Copyright © 2025