PADANGAN, PERHUTANI (14/11/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan, bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kalangan dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari Mulyo, mengadakan pertemuan koordinasi untuk menginventarisir aset milik Perhutani di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDPK) serta memberikan pemahaman kepada masyarakat petani hutan terkait keberadaan aset tersebut di kawasan KHDPK. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (14/11) di Balai Desa Kalangan.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH), Asper, serta Kaur dan Staf BKPH Ngelo, Kepala Desa Kalangan beserta perangkat, dan Ketua KTH Lestari Mulyo dengan anggotanya.

Kepala KPH Padangan melalui Kepala BKPH Ngelo, Heru Alex Cahyono, menyampaikan arahan kepada KTH Lestari Mulyo yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKM) atau izin Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia menekankan pentingnya segera melakukan penataan batas wilayah pengelolaan, menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Lestari Perhutanan Sosial (RPHPS), dan merancang Rencana Kelola Usaha (RKUPS) agar kegiatan perhutanan sosial dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

Kepala Desa Kalangan, Kasmani, menyatakan harapannya agar Perhutani BKPH Ngelo tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Desa Kalangan. “Kami berharap tidak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat kami yang menggarap lahan. KTH Lestari Mulyo dan anggotanya harus menaati aturan yang berlaku. Sebagai Kepala Desa, saya tidak ingin masyarakat kami terjerat masalah hukum dalam pengelolaan lahan PS yang telah disetujui pemerintah,” ungkapnya.

Ketua KTH Lestari Mulyo, Sutarto, turut mengucapkan terima kasih kepada Perhutani dan Pemerintah Desa Kalangan atas dukungan yang diberikan untuk program Perhutanan Sosial di wilayah BKPH Ngelo. Ia mengingatkan para penggarap untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan memastikan satu komando dalam kelompok. “Tidak diperkenankan membawa pihak luar atau investor dari luar desa tanpa sepengetahuan Ketua KTH,” tegasnya.

Melalui koordinasi yang baik, diharapkan pengelolaan hutan KHDPK dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. (Kom-PHT/Pdg/SA)

Editor:Lra
Copyright©2024