JAKARTA, PERHUTANI (14/04/2022) | Perum Perhutani menyiapkan berbagai Langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumberdaya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan  Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.

“Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani, tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,“ tegas  Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro.

Wahyu menyatakan manajemen sudah menyiapkan sejumlah Langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumberdaya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis. Selain itu, lanjutnya, manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.

Manajemen yakin fokus ke aspek bisnis akan bisa mengakselerasi kecepatan  kinerja  Perhutani menjadi lebih kencang. “Dengan demikian, pada akhirnya semua stakeholders  akan mendapat manfaat.”

Perhutani, tambahnya, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bagian dari pemerintahan tentunya memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah termasuk penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai amanah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.23 /2021 tentang  Penyelenggaraan Kehutanan (khususnya Pasal 108 dan Pasal 112) dan SK Menteri LHK No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan  Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Pada Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Selajutnya, tambah Wahyu, Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian LHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar keberlanjutan bisnis Perhutani, kepentingan stakeholders termasuk karyawan serta kelestarian hutan tetap terjaga. “Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal.”

Wahyu menekankan salah satu perhatian khusus manajemen saat ini adalah menjaga Iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen dan karyawan.

Sambil menunggu penetapan resmi keputusan tersebut, Perhutani tetap melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK-73/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, sampai dengan ditetapkannya areal definitif Perum Perhutani.

Perhutani berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap semua stakeholders seperti masyarakat, Pemda, Komunitas pecinta lingkungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan /LMDH, LSM, Pelaku Bisnis, dan karyawan. Hal ini sejalan dengan Peran dan Fungsi Perhutani yaitu mengelola sumberdaya hutan secara berkelanjutan. (Kom-PHT/PR/2022-IV-7)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Asep Dedi Mulyadi – Sekretaris Perusahaan

Telp. (021) 7805730

Fax. (021) 7805731

Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id