sosialisasi phbm pr copy
MOJOKERTO, PERHUTANI (15/9) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab masyarakat desa hutan dan pihak lain yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan mengadakan sosialisasi adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat (PHBM) di Aula Kantor Perhutani Mojokerto, Senin.

Sosialisasi adendum PKS PHBM tersebut merupakan inisiasi Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (FK-LMDH) KPH Mojokerto untuk bersepakat meningkatkan perannya dalam pengelolaan sumberdaya hutan bersama Perum Perhutani.

Kegiatan tersebut dihadiri 105 pengurus LMDH se-KPH Mojokerto, Kasi PSDH; Sabri Madjid, KSS PHBM; Tukani, Waka Administratur Mojokerto Timur; Hendra Lesmana, S.Hut dan para pihak terkait; Dinas Perhutanan Kabupaten Lamongan, Mojokerto dan Jombang, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian serta Notaris; Khusnul Hadi, SH dari Jombang.

Wakil Administratur Mojokerto Timur, Hendra Lesmana, S.Hut dalam sambutannya; Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat digantungkan berbagai harapan yang diantaranya, bahwa melalui PHBM keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan terasa lebih nyata. PHBM memiliki semangat kebersamaan yang mengandung arti berbagi, baik dalam peran, ruang, waktu maupun keuntungan.

PHBM dimaksudkan memberikan akses kepada masyarakat (kelompok masyarakat) di sekitar hutan dan para pihak terkait (stakeholders) sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing untuk mengelola hutan secara partisipatif tanpa mengubah status dan fungsi hutan berlandaskan azas manfaat, kelestarian, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kesederajatan dan bagi hasil (sharing).

“Dengan demikian, masyarakat dapat ikut berperan serta secara aktif dalam mengelola hutan, sehingga diharapkan akan tumbuh rasa memiliki dan rasa turut bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kelestarian hutan”, papar Hendra Lesmana.

“Berangkat dari kesadaran tersebut penyempurnaan dan pembenahan PKS melalui addendum tersebut sangatlah penting untuk keberlangsungan kemitraan yang lebih baik, optimal dan proporsional”, tambahnya.

Sementara itu, Sabri Madjid, Kasi PSDH Perhutani Mojokerto mengatakan; PHBM dimaksudkan memberikan akses kepada masyarakat (kelompok masyarakat) di sekitar hutan dan para pihak terkait (stakeholders) sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing untuk mengelola hutan secara partisipatif tanpa mengubah status dan fungsi hutan berlandaskan azas manfaat, kelestarian, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kesederajatan dan bagi hasil.

“Lewat pembenahan atau adendum PKS yang baik, masyarakat dapat lebih meningkatkan peran serta secara aktif dalam mengelola hutan, sehingga diharapkan akan tumbuh rasa memiliki dan rasa turut bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kelestarian hutan”, jelas Sabri.

Sosialisasi diikuti dengan antusias oleh anggota LMDH yang dipandu langsung oleh Notaris, Khusnul Hadi,SH dengan metode tanya jawab yang menarik dan aktif. (PR Mojokerto / Eko Eswe)

Editor  : Dadang K Rizal

@copyright 2014