PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (22/08/2025) | Kecamatan Paninggaran berada di perbatasan Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Banjarnegara. Secara geografis, wilayah ini merupakan dataran tinggi dengan ketinggian 500–1.000 meter di atas permukaan laut, didominasi oleh perbukitan, serta sebagian besar kawasan hutannya merupakan pangkuan Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur BKPH Paninggaran.

Sejak ditetapkannya desa-desa di Kecamatan Paninggaran sebagai desa wisata oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, geliat wisata lokal semakin berkembang. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Pekalongan terhadap pengembangan potensi wisata berbasis alam di wilayah tersebut.

Pertumbuhan wisata lokal di Kabupaten Pekalongan terlihat dari munculnya berbagai destinasi baru serta tingginya minat masyarakat, baik dari dalam maupun luar daerah. Program pengembangan wisata di kabupaten ini difokuskan pada potensi alam, budaya, dan sejarah, termasuk desa wisata, festival seni dan budaya, serta promosi batik dan kuliner khas Pekalongan.

Salah satu upaya mendukung program tersebut adalah pemanfaatan kawasan hutan sebagai wisata alam. Hutan memiliki daya tarik tersendiri, tidak terkecuali di Kecamatan Paninggaran dan sekitarnya. Untuk itu, Perhutani KPH Pekalongan Timur bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi regulasi dan program wisata. Kegiatan berlangsung di Bumi Perkemahan Linggoasri, Kajen, Rabu (20/08), dihadiri oleh para kepala desa, pengurus LMDH, serta pengelola wisata dari Desa Linggoasri, Tenogo, Bedagung, dan Domiyang.

Dalam kesempatan tersebut, Perhutani melalui Tim Kemitraan dan Tim Pengembangan Bisnis menyampaikan aturan pemanfaatan kawasan hutan sesuai Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, serta Perdir Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan. Regulasi ini menjadi dasar peningkatan kerja sama pengelolaan wisata dan optimalisasi pendapatan dari sektor pariwisata.

Administratur KPH Pekalongan Timur melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani, Singgih H, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan legalitas pemanfaatan kawasan hutan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Wisata Alam. Lokasi wisata rintisan yang dikelola LMDH atau lembaga desa dapat mengajukan permohonan dengan skema Kemitraan Perhutani (Perdir 13), sementara wisata yang sudah berkembang seperti Bumi Perkemahan Linggoasri dapat menggunakan skema Pemanfaatan Kawasan Hutan (Perdir 06).

“Dengan keterlibatan banyak pihak, diharapkan semua dapat saling peduli, mendukung, mengingatkan, dan membantu. Tujuannya adalah terciptanya keharmonisan serta peningkatan pendapatan, termasuk untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Singgih.

Sementara itu, Kepala Dinporapar Kabupaten Pekalongan yang didampingi Kabid Kepemudaan, Ari Lanang, menyampaikan bahwa peningkatan sektor wisata dapat menjadi salah satu cara untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. “Dengan tumbuhnya wisata, produk lokal dan kearifan lokal dapat lebih dikenal. Harapannya, peluang ini mampu memberdayakan masyarakat sekaligus memberi edukasi tentang aturan, kesadaran lingkungan, maupun kependidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, secara prinsip pemanfaatan kawasan hutan telah memiliki regulasi yang wajib ditaati oleh semua pihak. Melalui sosialisasi ini, kepentingan berbagai pihak diakomodasi sesuai aturan yang berlaku. (Kom-PHT/Pkt/Hwr)

Editor: Tri

Copyright © 2025