BALAPULANG, PERHUTANI (28/11/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan Tanah Kawasan Tenurial Blok Bleberan di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Songgom Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari oleh Panitera Pengadilan Negeri Slawi, Minggu (26/11).

Eksekusi disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tegal, Badan Pertanahan Negara Tegal, jajaran Komandan Rayon Militer Margasari, unsur Intel Kepolisian Sektor Margasari, Camat Margasari, Pemerintah Desa Margaayu, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan

Administratur KPH Balapulang, Budi Haryadi mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan eksekusi tersebut, juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari unsur Muspika Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.

Pada proses eksekusi, Panitera membacakan Putusan Pengadilan Negeri Slawi dan menyerahkan Terima Lahan Blok Bleberan kepada Perhutani KPH Balapulang yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2023