KPH Parengan (31/7) — Tahun 2013 merupakan tahun yang berat bagi jajaran pengamanan hutan Perhutani Parengan karena dalam paruh pertama tahun ini saja sudah dua orang anggota Polhut Perhutani Parengan mengalami tindak aniaya oleh para pelaku kejahatan hutan. Peristiwa penganiayaan pertama terjadi atas Polisi Hutan Teritorial (Polter) BKPH Mulyoagung, Sumani, yang juga merupakan anggota Pasukan Siaga Wana (PSW), yaitu pasukan pemukul khusus yang dibentuk oleh Perhutani Parengan. Sumani dikeroyok oleh sekelompok orang yang dikenali sebagai orang-orang yang sering melakukan tindak pencurian bahkan penjarahan di hutan wilayah BKPH Mulyoagung. Akibatnya Sumani menderita luka kepala yang serius. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2013 saat Sumani hendak berangkat bertugas.

Peristiwa kedua terjadi pada tanggal 16 Juli 2013 lalu, menimpa Rasmo seorang Polter RPH Tluwe BKPH Parengan Selatan. Saat itu menjelang maghrib, Rasmo beserta satu orang rekan kerjanya berpatroli dan menyergap sekelompok orang yang sedang memikul kayu Jati di petak 43 a. Satu orang berhasil diringkus namun melakukan perlawanan sengit yang berakibat Rasmo terkena pukulan gergaji di tangan dan kepalanya. Tersangka kabur dan Rasmo mengalami luka cukup parah hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit di Bojonegoro.

Namun demikian beberapa waktu lalu ada berita yang cukup melegakan yaitu tertangkapnya para pelaku tindak aniaya terhadap petugas tersebut. Tersangka yang pertamakali ditangkap adalah Syd (41) penduduk Desa Sidonganti Kecamatan Kerek kabupaten Tuban. Dia ditangkap oleh petugas Polsek Singgahan dan Polres Tuban pada tanggal 17 Juli 2013 lalu saat berada di wilayah Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan. Meski korban Sumani tidak secara spesifik menyebut nama Syd namun diduga kuat dia adalah salah satu pelaku pengeroyokan atas Sumani. Karenanya penangkapan Suryadi didasarkan pada DPO terkait peristiwa pencurian kayu pada tahun 2012 yang secara eksplisit menyebutkan namanya.

Penangkapan kedua dilakukan oleh petugas gabungan antara Polsek Soko, Reskrim Polres Tuban, dan jajaran Polmob Perhutani Parengan. AL (32), tersangka penganiayaan terhadap Rasmo, ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Wadung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, pada tanggal 16 Juli dini hari. Dengan penangkapan ini diharapkan dapat terkuak identitas para pelaku lainnya.

Keberhasilan penangkapan itu tentu saja berkat koordinasi yang solid antara Perhutani Parengan dengan pihak Polri. Perhutani Parengan secara intensif melakukan pendekatan kepada jajaran kepolisian di level Polsek maupun Polres agar kasus-kasus pencurian dan penganiayaan petugas memperoleh perhatian serius. Pada sisi lain Perhutani Parengan juga secara terus menerus melakukan pengamanan hutan secara holistik, yaitu pengamanan preemtif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan secara simultan sesuai kebutuhan masing-masing lokasi. Pengaktifan PTM selama 24 jam penuh dengan fasilitas alat komunikasi radio menjadi salah satu strategi pengamanan yang ditempuh KPH Parengan.

Hasilnya sangat luar biasa. Jika pada kurun semester I tahun 2012 Perhutani Parengan kehilangan 1.044 pohon dengan nilai kerugian tunggak Rp. 980.363.000, maka kurun waktu sama di tahun 2013 ini Perhutani Parengan kehilangan 664 pohon dengan nilai kerugian tunggak Rp. 322.083.000. Capaian yang luar biasa ini tentu saja tidak membuat Perhutani Parengan terlena. Upaya pengamanan hutan terus dilakukan dengan mengerahkan seoptimal mungkin sumberdaya internal yang ada dengan menjalin sinergitas dengan berbagai pihak, khususnya kepolisian.

(@Humas Parengan)