BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (21/04/2026) | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Perhutani KPH Banyuwangi Selatan membahas tata cara dan mekanisme inventarisasi tegakan untuk mendukung percepatan pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) di wilayah Banyuwangi. Pembahasan berlangsung di Kantor Bagian Pemerintahan Setda Banyuwangi, Senin (20/04).

Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman teknis terkait inventarisasi tegakan pada area terdampak trase JLS, termasuk penentuan tata waktu pelaksanaan pasca penataan batas dan Penetapan Areal Kerja (PAK) dalam skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kasubbag Pemerintahan Setda Banyuwangi Ahmad Sururudin menyampaikan bahwa inventarisasi tegakan menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan konstruksi. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup mekanisme penggantian tegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui KSS HKA dan Komper Didik Nurcahyo menjelaskan bahwa trase JLS merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di kawasan hutan petak 1a dan 1g RPH Malangsari, BKPH Genteng. Area tersebut telah memperoleh PPKH dari Kementerian Kehutanan dan saat ini memasuki tahap lanjutan setelah penataan batas.

Ia menambahkan, inventarisasi tegakan dilakukan untuk menentukan kewajiban pembayaran PNBP seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Pelaksanaannya akan melibatkan tim inventarisasi yang ditetapkan melalui surat keputusan Pemkab Banyuwangi, dengan pendampingan dari berbagai pihak terkait.

Perhutani berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung kelancaran proses inventarisasi hingga pembangunan JLS dapat segera direalisasikan. Keberadaan JLS diharapkan menjadi jalur alternatif untuk mengurai kemacetan, meningkatkan aksesibilitas wilayah selatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. (Kom-PHT/Bws/Dik)

 

Editor: Lra
Copyright©️2026