PASURUAN PERHUTANI (26/05/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tentang kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Malang, pada Rabu (25/05).
Penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) atersebut ditan da tangani oleh Administratur Perhutani KPH Pasuruan Agus Ahmad Fadoli dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro.
Agus Ahmad Fadoli dalam sambutannya mengatakan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk memperbarui kerjasama yang sudah berakhir. Tahun sebelumnya telah dilaksanakan , jadi sifatnya perpanjangan dari tahun 2020 tepatnya bulan April tahun 2020 dan berakhir bulan April 2022, ujarnya.
“Dengan di tandatanganinya nota kesepahaman ini harapan kami bisa saling menguntungkan antara Perhutani dan Kejaksaan dalam penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Uasaha Negara,” katanya.
“Barangkali kedepannya kita maksimalkan dari kerjasama ini, bukan hanya sekedar penandatanganan tapi mungkin kita lebih konkritkan yang nyata, minta beberapa kajian atau opinion terhadap tugas – tugas kami di lapangan” tambah Agus.
Sementara itu, Ramdhanu Dwiyantoro menyambut baik kerjasama yang telah terjalin selama ini. kesepakatan bersama dengan Perhutani yang kesekian kalinya ini merupakan kepanjangan tangan dari kerjasama Perhutani dengan kejaksanan Republik Indonesia dan ditindaklanjuti hingga sampai ke jajaran paling bawah.
“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum terkait Peradata dan Tata Usaha Negara, kami tanpa ada pamrih jadi satu rasa, satu gerak, sama rasa menyelesaikan barangkali ada penyelesaian konflik,” katanya.
“Tidak hanya masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara tapi juga terkait Pidana dan kita atur sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan persoalan hukum pidana atau yang kita sebut Restorasi Justice, kita pulihkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, ”tambahnya. (PHT-Kom/Psu/Er)
Editor : Uan
Copyright © 2022