KENDAL PERHUTANI (30/09/2024) │ Bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (30/09).

MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Kendal dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal yang disaksikan jajaran manajemen KPH Kendal, segenap Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), dan jajaran Kejaksaan Negeri Kendal.

Administratur KPH Kendal, Candra Musi, dalam sambutanya menyampaikan bahwa wilayah Perhutani KPH Kendal adalah sebesar 20.800,42 hektare yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Kendal.

“Ada 258 aset yang dikelola oleh KPH Kendal di mana perlu adanya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani serta menyelesaikan permasalahan yang ada di dalamya. Semoga ke depannya, segala permasalahan bidang PTUN di Perhutani KPH Kendal dapat dibantu penyelesaiannya,” ujar beliau.

Ditambahkan Candra Musi, bahwa Nota Kesepahaman ini meliputi Pemeberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Audit Hukum (Legal Audit), Pengembalian/Pemulihan Aset, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, mengucapkan banyak terima kasih karena telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Kendal untuk melakukan pendantanganan Nota Kesepahaman ini.

“Saya di sini masih baru, sebelumnya saya bertugas di Belitung.  Hulunya Kejaksaan sebenarnya ada di Bidang Datun, yang tujuannya untuk membantu teman-teman yang membutuhkan penjelasan dan pendampingan terkait regulasi. Mudah-mudahan ke depannya koordinasi ini memberikan sinergitas yang baik untuk kedua pihak,” imbuhnya. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri

Copyright © 2024