MALINAU, PT INHUTANI I (06/04/2023) | Inhutani I Divisi Regional (Divre) Kalimantan Utara menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  dengan Kejaksaan Negeri Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara di Malinau pada Kamis (06/04).

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk bersinergi dalam menangani dan menyelesaikan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Inhutani I di wilayah Kabupaten Malinau, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung dalam sambutannya menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama  ini  dan  berharap  permasalahan perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Inhutani I bisa segera terselesaikan dan penyelamatan aset perusahaan segera terealisasi.

Kepala Divre Inhutani I Kalimantan Utara, Dedi Irawanto menyampaikan terima kasih atas ketersediaan Kejaksaan Negeri Malinau menjalin kerjasama dalam membantu Inhutani menyelesaikan masalah hukum perdata. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Malinau yang sudah bersedia kerjasama dengan Inhutani I dalam menyelesaikan masalah hukum khususnya hukum perdata, semoga  penyelamatan aset Inhutani I dapat terwujud sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan”, pungkas Dedi

“Kejaksaan Negeri mendukung dan mengapresiasi atas penandatangan kerjasama ini, semoga  permasalahan  segera terselesaikan dan aset Inhutani I yang notabene asset negara terselamatkan”, ujar Daniel. (Kom-IHT1/KH).

Editor : Ywn
Copyright © 2023