BANTEN, PERHUTANI (28/07/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah kerja Perum Perhutani, bertempat di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Serang, Rabu (28/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Seksi K3 dan lingkungan Asep Senjaya, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Serang Kartawa, dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Muhsinin beserta anggota.
Administratur Perhutani KPH Banten yang diwakili Kartawa dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap mendukung dan mematuhi adanya kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tentang pelaksanaan PPKM Darurat ini, Perhutani Banten juga sudah menutup semua wisata yang berada di wilayahnya. Kami juga melaksanakan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH) serta Work Form Office (WFO),”kata Kartawa.
Sementara itu Muhsinin menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi laju penyebaran covid-19 di Indonesia melalui program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diumumkan oleh Bapak Presiden, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang diberlakukan mulai tanggal 3 Juli 2021, meminta kepada pengusaha baik pemerintah maupun swasta untuk menutup sementara kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti tempat hiburan, wisata, warung makanan,dan kegiatan lainnya yang menimbulkan pengumpulan orang.
“Hal itu mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri no.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, dan jika masih ada yang melanggar akan diberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Kom-PHT /Btn/AJB)