BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (09/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan bersama stakeholder lakukan dialog Kebijakan dan gelar Deklarasi Asosiasi Pengelola Perhutananan Sosial Indonesia (AP2SI) tingkat Jawa Barat di Arboretum Park Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cimanggu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tambak Ruyung Timur yang termasuk wilayah administratif Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung pada Kamis (09/12).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Yana Suryana, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Tambak Ruyung Timur Diden Somantri, Asper BKPH Ciwidey Arif Widodo, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Suhanda, perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar Dedi, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sasaka Patengan Ngajiman, perwakilan LMDH Alam Endah, LMDH Padang Abadi, LMDH Tambaga Ruyung, dan Roni dari perwakilan AP2SI.

Mewakili Administratur KPH Bandung Selatan, Yana Suryana mengatakan bahwa Perhutani selalu bersinergi dengan stakeholder dan siap mengawal kebijakan Perhutanan Sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku selama tidak keluar dari konteks kaidah tentang kehutanan.

“Yang perlu digaris bawahi ada 3 aspek yaitu aspek ekologi, aspek sosial dan aspek ekonomi,” ungkapnya.

Sementara itu Suhanda mengatakan bahwa dialog tersebut diadakan sebagai sosialiasi dari butir-butir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah supaya antara Dinas Kehutanan, Perhutani, LMDH, Walhi dan AP2SI ada kesamaan pendapat. Tujuan didirikan asosiasi sendiri nantinya supaya antar anggota saling mendukung program yang sebelumnya telah disepakti bersama,” ujarnya.

Mewakili LMDH yang hadir, Ngajiman mengatakan bahwa pihaknya sebagai salah satu dari ketua lembaga masyarakat desa hutan menyatakan setuju jika dibentuknya AP2SI bertujuan untuk membantu masyarakat desa sekitar hutan dan program Perhutanan Sosial. (Kom-PHT/Bds/Yans)

Editor : Ywn

Copyright©2021