BANDUNG, PERHUTANI (11/08/2022) | Dalam rangka pengamanan kawasan hutan dan antisipasi banjir dan longsor pada sempadan Sungai Citiis Petak 5 dan 6 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Patuha Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwidey, jajaran keamanan KPH Bandung Selatan dibantu jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwidey, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Endah dan Kepala Desa Alam Endah melaksanakan giat pemasangan plang larangan menggarap di kawasan hutan dengan tanaman semusim. Kamis (11/08).

Pada kegiatan tersebut mewakili Administratur Perhutani Bandung Selatan, hadir Nurul Anwar Wakil Administratur Wilayah Timur, Marsukin Asper/KBKPH Ciwidey beserta jajaran, Vicky Yuldan Komandan Regu Polisi Hutan beserta jajaran serta Wawan Hermawan Ketua LMDH Alam Endah dan Awan Kepala Desa Alam Endah.

Nurul Anawa menyampaikan Perhutani menegaskan bahwa Hutan Lindung merupakan areal terlarang untuk menanam tanaman semusim. Masyarakat dipersilahkan memanfaatkan lahan hutan untuk ditanami tanaman kopi atau MPTS dan sejenisnya yang tidak merusak struktur tanah.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan dan tentunya penertiban penanaman semusim. Salah satunya cara untuk mengingatkan masyarakat yaitu dengan pemasangan plang-plang larangan berdasarkan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang no 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,” ujaranya.

Plang larangan yang kami pasang diantaranya dilarang melakukan garapan dengan tanaman semusim misalnya sayuran, stroberi dan lain-lain, plang dilarang melakukan garapan liar di dalam kawasan hutan,” tambah Nurul.

Sementara itu Wawan Hermawan mengatakan bahwa LMDH selaku mitra dari Perhutani siap untuk bekerja sama dalam kegiatan yang ada kaitannya dengan hutan, termasuk pemasangan plang-plang larangan yang bertujuan untuk menjaga kawasan hutan. (Kom-PHT Bds/Yans)

Editor : AGS
Copyright©2022