BANTEN, PERHUTANI (28/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menggelar sosialisasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani di Pandeglang, pada Selasa (27/05).

Acara dilaksanakan di kantor Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pandeglang dengan pembawa materinya adalah Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKA & Kompers) KPH Banten, Adang Mulyana dengan beserta jajaran manajemen KPH Banten Waka Adm./KSKPH Banten Barat Rudi Hartawan beserta jajarannya dan Asper BKPH Pandeglang Asep Senjaya, dengan peserta sosialisasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se wilayah Pandeglang.

Administratur Perhutani / KKPH Banten, Agus Soleh melalui Adang Mulyana mempresentasikan Peraturan Direksi Nomor 13/PER/DIR/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, diantaranya adalah dasar hukum, pengertian, subyek Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) maupun Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), obyek kemitraan perhutani, bentuk kegiatan usaha dan benefit KKPP, alur proses pengajuan, bagi hasil/sharing, mekanisme kemitraan perhutani, transformasi kelembagaan, serta perekaman dan elektronik.

Ia juga menjelaskan maksud dari Perdir ini untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan program kemitraan kehutanan di wilayah kerja Perhutani, sedangkan tujuannya adalah mewujudkan tata Kelola kerja sama yang lebih baik dan memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), memberikan akses kerja sama yang mengutamakan pada usaha produktif, serta meningkatkan produktivitas lahan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Ketua LMDH Sikulan Jaya Desa Sikulan, Badrudin menyampaikan terimakasih atas kesempatan yang diberikan untuk turut berperan mengelola hutan perhutani,”Kami turut mendukung program-program Perhutani dalam tugasnya mengelola hutan agar tetap lestari serta bermanfaat bagi masyarakat”, pungkasnya.

(Kom-PHT /Btn/HJ)