BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (18/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat memberikan penjelasan dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Kalipuro terkait dampak aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Wangkal, bertempat di Kantor Desa Kalipuro Banyuwangi, pada Senin (15/12).
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Pemerintah Desa Kalipuro, subkontraktor pembangunan PLTS Wangkal, penambang galian C, serta unsur masyarakat setempat. Forum ini digelar sebagai ruang dialog bersama untuk menyampaikan klarifikasi, menampung aspirasi warga, serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap dampak aktivitas pembangunan, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar.
Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi Hukum dan Kepatuhan, Eko Hadi, menjelaskan bahwa ruas jalan yang dipermasalahkan merupakan aset Perhutani berupa tanah DK (Djawatan Kehutanan) yang status hukumnya jelas dan dapat diverifikasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jalan dari pertigaan desa hingga wilayah Wangkal merupakan aset Perhutani. Jalan tersebut dibangun dan dikelola oleh Perhutani, serta pajaknya telah dibayarkan kepada negara,” tegas Eko.
Ia menambahkan bahwa Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan pengelolaan hutan negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010. Oleh karena itu, pemanfaatan jalan tersebut dalam kegiatan operasional Perhutani merupakan bagian dari pengelolaan aset negara.
Selain menjalankan fungsi ekologis, Eko menegaskan bahwa Perhutani juga berkontribusi pada aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui penciptaan lapangan kerja dan kegiatan kemitraan kehutanan.
Rapat mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi forum penyamaan persepsi dan solusi bersama atas dampak aktivitas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum aset negara. (Kom-PHT/Bwb/Eko)
Editor:Lra
Copyright©2025