BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (16/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melakukan koordinasi bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi sebagai langkah strategis dalam mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, yang diterima oleh Kepala Seksi Datun di Kantor Kejari Banyuwangi, Banyuwangi, Jumat (13/03).

Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Kasubsi Hukum Kepatuhan, Eko Hadi mengatakan bahwa kunjungan kerja pihaknya dalam rangka silaturahmi menjalin hubungan baik sekaligus kordinasi untuk Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.

“Penanganan  masalah hukum dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah dituangkan dalam Kesepakatan bersama yang pada tahun ini telah hampir habis jangka waktunya jadi kita lakukan pembahasan perpanjangan kesepakatan bersama,” kata Eko.

“Dari hasil pelaksanaan kesepakatan tahun lalu Kejari Banyuwangi melalui Seksi Datun melalui asistensinya telah berhasil meningkatkan hak Negara berupa PNBP dan Bagi Hasil dari perjanjian kerjasama dengan LMDH maupun dengan pihak ketiga,” tegasnya.

Andi Ermawan, Kasi Datun Kejari Banyuwangi menyambut baik kedatangan Perhutani Banyuwangi Barat yang melakukan silaturahmi dan kordinasi tentang Datun, ini sebagai bukti sinergitas yang selama ini terjaga dengan baik.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari Banyuwangi memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta  tugas dan  fungsi  lainnya  berdasarkan undang-undang,” jelas Kasi Datun.

“Dalam rangka penanganan permasaahan di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara dan konflik tenurial baik di dalam maupun luar Pengadilan yang terjadi di wilayah kerja Perhutani Banyuwangi Barat maka harus dikemas dalam kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

“Dimana didalam ruang lingkup Datun dalam kerjasama tersebut meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/ aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perhutani,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bwb/Eko).

Editor:Lra
Copyright©2026