BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (13/12/2025) | Administratur Perhutnai KPH Banyuwangi Barat mengikuti kegiatan tes psikologi persyaratan pemegang ijin (pengpin) senjata api (senpi) dan sosialisasi penggunaan senpi non organik TNI/Polri yang digelar Perhutani Divisi Regional Jawa Timu (Jatim) bekerja sama dengan Polda Jatim di Surabaya, Kamis (11/12).

Tes psikologi pemegang senpi adalah uji kelayakan mental dan kepribadian yang wajib diikuti personel Polri, TNI dan Polisi Kehutanan yang berhak memegang senjata api, untuk memastikan mereka stabil emosinya, bertanggung jawab, dan siap secara mental dalam penggunaan senpi, meliputi tes kestabilan emosi, kontrol diri, logika, dan potensi kekerasan, serta dilakukan secara rutin.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, saat mengikuti kegiatan tersebut mengatakan bahwa tes psikologi dan sosialisasi penggunaan senjata api merupakan bagian penting dalam memastikan profesionalisme dan kesiapan mental petugas di lapangan.

“Tes psikologi ini sangat penting untuk memastikan setiap pemegang izin senjata api memiliki kesiapan mental, kedewasaan emosi, serta tanggung jawab dalam penggunaan senjata api. Hal ini menjadi bagian dari upaya Perhutani dalam menjaga keamanan hutan secara profesional dan humanis,” ujar Muklisin.

Muklisin menambahkan, sosialisasi penggunaan senjata api nonorganik TNI/Polri juga diperlukan sebagai penguatan pemahaman prosedur, aturan, dan etika penggunaan senjata api sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap personel Polisi Kehutanan semakin disiplin, memahami batas kewenangan, serta mengutamakan keselamatan dalam pelaksanaan tugas pengamanan hutan. Sinergi dengan Polda Jawa Timur ini sangat mendukung terwujudnya pengamanan hutan yang aman, tertib, dan akuntabel,” pungkasnya.

Perwira Administrasi Senpi dan Handak (Pamin 1 Sendak) Dit Intelkam Polda Jatim, Ipda Yusuf Riddudin dalam paparannya menyampaikan, pemberian izin senjata api bukan merupakan hak, tetapi merupakan kewenangan yang diberikan negara setelah pemohon dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan kemampuan teknis, stabilitas mental, serta integritas personal. Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berlapis untuk memastikan penggunaan Senpi tetap berada pada koridor hukum dan keselamatan, ” ungkap Yusuf.

Menurutnya, pemegang izin aktif juga diwajibkan mengikuti evaluasi berkala, termasuk psikotes ulang, pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan kondisi fisik Senpi. Kewajiban tersebut merupakan mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa pemegang izin tetap berada dalam kondisi yang layak dan dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan serta penggunaan Senpi sesuai ketentuan.

Dia menambahkan, dengan penerapan tata kelola administrasi yang ketat dan pemanfaatan sistem verifikasi berbasis teknologi, Polda Jawa Timur memastikan seluruh proses perizinan Senpi dan Handak berjalan sesuai dengan regulasi Polri, prinsip akuntabilitas, dan standar keamanan yang berlaku, tegas Yusuf. (Kom-PHT/Bwb/Eko).

Editor:Lra
Copyright©2025