BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (24/01/2026) | Dalam rangka percepatan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karetan pasca terbitnya Penetapan Areal Kerja (PAK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPKH TPAS Karetan, di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Jumat (23/01)
Kegiatan Monev dilaksanakan pada kawasan hutan Petak 77 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karetan, wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan PPKH sesuai ketentuan yang berlaku.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui Kepala Seksi Hukum, Agraria, Kepatuhan, dan Komunikasi Perusahaan (KSS HAK-KP), Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa Monev bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pemegang PPKH, baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih perlu ditindaklanjuti.
“Kegiatan ini menjadi fungsi kontrol agar penggunaan kawasan hutan tetap sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan,” jelas Didik Nurcahyo.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Konservasi dan Rehabilitasi, Rudianto, menyampaikan bahwa Monev dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban pemegang PPKH, termasuk penggantian biaya investasi dan tegakan.
Pemkab Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban PPKH serta mempercepat penyediaan sarana pendukung, termasuk jaringan listrik, agar TPAS Karetan segera beroperasi dan menjadi solusi pengelolaan sampah di wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan Monev ini dihadiri oleh Pemkab Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, DLH, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Banyuwangi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Pemerintahan. (Kom-PHT/Bws/Dik)
Editor:Lra
Copyright©2026