BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (17/10/2025) | Dalam upaya memperkuat sinergi dan kerja sama di bidang perlindungan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Banyuwangi melakukan kunjungan koordinasi ke Mapolresta Banyuwangi pada Jumat (17/10).
Kunjungan tersebut juga diikuti Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan KPH Banyuwangi Utara, dengan tujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kerja sama serta membahas rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang perlindungan hutan antara Perhutani Banyuwangi Raya dengan Polresta Banyuwangi.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, melalui KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan Didik Nurcahyo, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyuwangi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini dalam penanganan berbagai persoalan perlindungan hutan.
“Sinergi yang terbangun melalui PKS ini mencakup kegiatan pembinaan masyarakat sekitar hutan (komsos), patroli dan operasi gabungan di petak-petak rawan, serta penegakan hukum terhadap pelaku gangguan keamanan hutan (gukamhut). Kerja sama yang sudah berjalan baik ini perlu terus dilanjutkan ke depan,” ujarnya.
Didik yang hadir bersama KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan dari KPH Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara menambahkan, bahwa kolaborasi dengan Polresta Banyuwangi sebagai lembaga penegak hukum negara merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian dan keamanan kawasan hutan.
“Pelaksanaan kerja sama ini menjadi wujud kolaborasi nyata antara Perhutani dan Polresta Banyuwangi sebagaimana tertuang dalam PKS,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Hukum Polresta Banyuwangi, Iptu Bambang Purwanto, SH, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin baik dengan Perhutani Banyuwangi Raya.
“Kami siap mendukung upaya perlindungan hutan dan berharap kemitraan yang baik ini dapat terus berlanjut di masa mendatang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa keberadaan dan perpanjangan PKS antara Polresta Banyuwangi dan Perhutani Banyuwangi Raya menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan kerja sama perlindungan hutan.
“PKS ini menjadi landasan bagi kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, penanganan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku gukamhut yang terjadi di wilayah kerja Perhutani Banyuwangi Raya,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bws/Dik)
Editor:Lra
Copyright©2025