PERHUTANI, TASIKMALAYA (04/02/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menyerahkan bantuan klaim Asuransi Kematian dari PT Asuransi Amanah Ghita kepada penyadap getah pinus yang meninggal dunia atas nama Ajo (56 tahun) sebesar Rp 16.800.000,- yang diserahkan langsung oleh Wakil Administratur KPH Tasikmalaya, Yuyu Rahayu kepada ahli waris istri almarhum Asoh bertempat di Kantor BKPH Taraju pada Kamis (03/02)

Administratur KPH Tasikmalaya melalui wakilnya, Yuyu Rahayu mengatakan bahwa bantuan klaim yang diberikan merupakan bentuk bukti tanggung jawab dan rasa peduli Perhutani bagi para penyadap yang sudah menjadi mitra.

“Atas kerjasama yang baik antara Perhutani dengan PT Asuransi Amanah Ghita, apabila ada penyadap getah pinus yang meninggal dunia atau cidera, pasti mendapatkan uang klaim asuransi, selain penyadap, pekerja yang ikut berkontribusi di kegiatan Perhutani seperti blandong dan pesanggem sudah diasuransikan juga,” tuturnya.

Yuyu juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, kemudian mendoakan semoga Almarhum Husnul Khatimah dan diterima semua amal ibadahnya oleh Allah SWT, serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasanya yang sudah diberikan kepada Perhutani.

“Almarhum adalah seorang pekerja yang keras dan ulet, dalam pengabdiannya untuk memajukan Perhutani dalam bidang sadapan getah pinus selama kurang lebih 15 tahun.  Semoga uang klaim asuransi ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga,” tandasnya.

Sementara itu pihak Ahli waris, Asoh menyampaikan terima kasih kepada Perhutani dan PT Asuransi Amanah Ghita yang telah memberikan uang klaim asuransi dan berharap uang tersebut dapat bermanfaat untuk kebutuhan hidupnya, serta untuk bekal biaya sehari- hari. (Kom/Pht/Tsk/AJB).

Editor : Ywn
Copyright©2021