SUKABUMI, PERHUTANI (09/12/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memberikan santunan Asuransi Amanah Gita untuk almarhum Arim penyadap getah pinus di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Timur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong, bertempat di kediaman almarhum Arim Kampung Situ Gede Desa Bantar Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (09/02).
Penyerahan santunan tersebut diberikan langsung oleh Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan kepada Muslihin istri dari almarhum Arim, disaksikan oleh Wakil Administratur Wilayah Timur Cecep Suryaman, Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum Sri Suharti beserta jajaran, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Asep Gumilar beserta jajaran dan keluarga ahli waris.
Dalam kesempatannya Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Arim yang bekerja sebagai penyadap getah pinus di RPH Hanjuang Timur.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan uang klaim asuransi sebesar Rp. 16.800.000,- kepada keluarga almarhum, mudah-mudahan bisa digunakan sebaik-baiknya dan bisa bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ujar Asep.
Muslihin selaku ahli waris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas kepedulian serta perhatiannya.
“Mudah-mudahan bantuan yang telah kami terima ini bisa bermanfaat bagi kami yang ditinggalkan,” singkatnya.
(Kom-PHT/Skb/HN)
Editor : MZ
Copyright©2022