MADURA, PERHUTANI (12/04/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep sosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Barat, Jum’at (12/04).

Kegiatan tersebut dihadiri 60 orang peserta yang terdiri dari Tim PTSL Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Arjasa, Kepala Desa Paseraman, tokoh Agama dan masyarakat serta stakeholder lainnya.

Administratur KPH Madura Hengki Herwanto yang diwakili Asisten Perhutani (Asper) Kangean Barat, Marinus menyampaikan terima kasih kepada tim BPN Kabupaten Sumenep atas terselenggaranya sosialisasi mengenai PTSL. “Semoga sosialisasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga masyarakat lebih paham mengenai pensertifikatan tanah”, ujarnya.

Dengan memiliki sertiifikat tanah harapannya dapat membantu menopang penguatan kegiatan usaha masyarakat. “Peran Kepala Desa dan seluruh komponen masyarakat dalam bekerjasama membantu untuk mensukseskan program PTSL ini sangat penting, dari mulai tahap pengukuran penentuan batas tanah untuk hadir menyaksikan serta menyetujuinya”, tambahnya.

Marinus juga menyampaikan harapan setelah kegiatan sosialisasi ini tidak akan terjadi pensertifikatan kawasan hutan oleh masyarakat. “Dengan sinergi antara Perhutani, BPN dan Desa harapannya komunikasi akan lebih solid”, tutupnya.

Di tempat yang sama Tim BPN Sofyan Hadi menjelaskan istilah PTSL yang dulunya Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) ini merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Persyaratan bagi yang akan mengajukan PTSL yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan SPPT dengan biaya sertifikat mendapat subsidi dari APBN.

“Nanti tim akan mengukur seluruh tanah desa kecuali tanah yang sedang digadaikan, bersengketa atau bermasalah, yang bisa diproses tahap ini sebanyak 5 desa yang berbatasan dengan kawasan hutan”, Jelas Sofyan.

Sementara itu di tempat terpisah Camat Arjasa, Husin menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi program PTSL yang dilakukan oleh pihak BPN dan Perhutani, ia juga meminta kepada segenap Kepala Desa dan masyarakat yang mengajukan permohonan pensertifikatan tanah miliknya untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama, sehingga proses pengukuran program PTSL ini berjalan dengan lancar. (Kom-PHT/Mdr/Bmn)

Editor : Ywn
Copyright©2019