CIANJUR, PERHUTANI (17/02/2023) | Dalam rangka memberikan pemahaman bidang perpajakan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur bersama KPP Pratama Cianjur melaksanakan Sosialisasi Perpajakan bertempat di aula KPH Cianjur. Jum’at (17/02).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Manusia Kantor Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Dadan Ginanjar, Kepala Sub Seksi (KSS) SDM dan Umum KPH Cianjur Muhidin, KSS Keuangan Uus, Tim Sosialisasi KPP Pratama Cianjur, perwakilan karyawan KPH Cianjur.

Materi yang disampaikan oleh Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur terkait penjelasan perihal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pribadi Pasal 21 Tahun 2022.dan Validasi NIK.

Dalam sambutannya, Kasi SDM Kantor Divisi Regional Jabar dan Banten, Dadan Ginanjar menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan perlu dipahami melalui sosialisasi agar para karyawan sebagai wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Pasal 21 sesuai aturan dan tata waktu. juga dapat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pihak Dirjen Pajak dalam melaporkan pajak yakni melaporkan pajak secara elektronik e-SPT dan e-Filling.

Pada kesempatan itu tim sosialisasi dari KPP Pratama Cianjur secara detil memaparkan sekaligus mensimulasikan cara melaporkan pajak secara manual serta e-SPT atau e-Filing. Tim penyuluh juga berdialog dengan para peserta sosialisasi menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Acara diakhiri dengan penyerahan SPT Tahunan secara serentak dari karyawan Perhutani Cianjur. (Kom-PHT/Cjr/Vym)

 

Editor : AGS
Copyright©2023