SEMARANG, PERHUTANI (09/06/2023) | Bertempat di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang dan KPH Kendal menjalin sinergitas dengan Kejari Kota Semarang, melalui penandatanganan naskah kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (08/06).

Ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang Edi Suroso dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo, kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Perhutani KPH Semarang dan jajaran Kejari Kota Semarang.

Dalam sambutannya, Edi menyampaikan harapan agar ketika terdapat permasalahan terkait konflik penguasaan aset dan konflik lainnya di bidang PTUN, Perhutani bisa meminta pertimbangan hukum dan/ atau perbuatan hukum lainnya kepada jaksa selaku Pengacara Negara.

“Perkembangan euforia reformasi menimbulkan isu reforma agraria berupa redistribusi tanah kepada rakyat. Munculnya kebijakan pemerintah pada kawasan hutan yang dikelola Perhutani lewat program Kawasan Hutan Dengan Penggunaan Khusus (KHDPK) ke depannya juga pasti akan menimbulkan konflik, sehingga peran Kejaksaan diharapkan dapat membantu memberikan pencerahan di bidang hukum melalui proses nonlitigasi (penyuluhan hukum) dan litigasi (bantuan hukum dan tindakan hukum) jika dipandang perlu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo dalam sambutannya menyarankan agar permasalahan yang muncul bidang PTUN di setiap KPH dapat dibuat skala prioritasnya, sehingga penyelesaian dan dukungan anggaran dapat dimaksimalkan. (Kom-PHT/Smg/Pay)

Editor: Isa

Copyright © 2023