CIAMIS, PERHUTANI (07/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam meningkatkan kompetensi hukum bagi petugas lapangan melalui kegiatan penyuluhan dan pembekalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan tersebut digelar di Wana Wisata Situ Mustika, Kota Banjar, pada Kamis (06/11).

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Administratur/KSKPH Ciamis didampingi KSS Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Banjar beserta jajaran, serta para Asper/BKPH Banjar Utara dan Banjar Selatan.

 Wakil Administratur KPH Ciamis, Cucu Suhendar menyampaikan bahwa pembekalan hukum ini merupakan agenda penting bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk memperkuat pemahaman hukum jajaran KPH, terutama terkait konflik lahan dan tenurial.

“Isu-isu seperti sengketa lahan, gugatan perdata, dan masalah tata usaha negara yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan aset Perhutani membutuhkan penanganan yang tepat sesuai koridor hukum. Pembekalan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan preventif petugas lapangan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Materi yang disampaikan oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Banjar mencakup prosedur litigasi dan non-litigasi bidang perdata, pengamanan aset Perhutani, pencegahan penyalahgunaan wewenang, hingga mekanisme penyelesaian masalah di bidang tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmen untuk mendukung Perhutani dalam upaya penegakan dan kepatuhan hukum.

“Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam mengamankan aset dan kepentingan negara,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Ciamis berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.(Kom-PHT/CMS/CB)

Editor: EM
Copyright©2025