PROBOLINGGO, PERHUTANI (9/4/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan Kejari Kabupaten Lumajang melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukapura, Kamis (8/4).

Administratur Perhutani KPH Probolinggo Ida Jatiana usai penandatanganan tersebut mengatakan, bahwa Nota Kesepahamam atau MOU dengan Kejari ini sangat penting dalam penanganan dan penyelesaian serta pengawalan kasus yang terjadi di wilayah Perhutani KPH Probolinggo baik perdata maupun Tata Usaha Negara. “Semoga penanganan kasus yang terjadi di wilayah Perhutani menjadi lebih cepat dan tuntas setelah diadakan MoU ini,” ujarnya.

Dengan MoU ini minimal akan menyelamatkan aset Perhutani dari pihak-pihak atau masyarakat yang memperkarakan dikarenakan salah pemahaman dari mereka. Disamping itu MOU ini menambah sinergitas Perhutani dengan Kejari Kabupaten Probolinggo dan Kejari Kabupaten Lumajang,” tambah Ida.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adhryansah pada acara penandatanganan MoU dalam sambutannya mengatakan, bahwa instansinya siap membantu Perhutani dalam menangani dan mengawal penyelesaian kasus sampai tuntas pada keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Dengan MoU ini kita dapat saling koordinasi dengan Perhutani mengenai hal-hal apa saja yang diperlukan, sehingga kasusnya bisa cepat disidangkan dan diputuskan oleh Hakim,” katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Kejari Kabupaten Lumajang, Sugeng Riadi yang juga ikut serta dalam acara penandatanganan MoU tersebut. Pihaknya akan konsisten terhadap penanganan kasus yang menimpa Perhutani dengan pihak lain yang berusaha merugikan negara. (Kom-PHT/Pbo/Her)

Editor : Ywn

Copyright©2021