KEDU UTARA, PERHUTANI (07/11/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung di Aula Arabica Kantor Perhutani KPH Kedu Utara, Rabu (06/11).
Administratur KPH Kedu Utara, Maria Endah Ambarwati, menyampaikan bahwa PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penanganan konflik tenurial di kawasan hutan pangkuan KPH Kedu Utara yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Temanggung.
“Dengan dilaksanakannya penandatanganan ini, Kejari Temanggung bisa memberikan edukasi dan bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga ke depan akan terjalin sinergi yang berkesinambungan antara Perhutani KPH Kedu Utara dengan Kejari Temanggung,” ungkapnya.
Kepala Kejari Temanggung, Anton M Londa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani KPH Kedu Utara yang telah melakukan kerja sama dengan Kejari Temanggung.
“Kami mempunyai tugas dalam upaya mendukung dan mewujudkan ketertiban kepastian hukum serta kewibawaan pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C huruf N Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, juga diberikan kewenangan di bidang Datun yang sangat vital dan penting di institusi kejaksaan,” jelasnya.
Ia berharap tenaga Sumber Daya Manusia yakni para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Temanggung dapat mengemban amanah karena JPN mampu memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Kom-PHT/Kdu/Eko)
Editor: Tri
Copyright © 2024