BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (5/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama Kepolisian Sektor Kutasari mengadakan kegiatan antisipasi gangguan keamanan hutan, kebakaran hutan dan lahan serta sapu bersih pungutan liar di kawasan hutan Resor Baturaden, masuk wilayah administrasi Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Selasa (4/8).
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Baturaden, Supriyadi bersama anggota Polsek Kutasari melaksanakan kegiatan tersebut dengan cara memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan mengacu kepada Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999, pasal 50 ayat (3) huruf d dan spanduk antisipasi Saber Pungli mencantumkan contact person untuk pengaduan masyarakat apabila ada pungutan liar.
Wakil Administratur KPH Banyumas Timur, Rahmat Widjaja menjelaskan hal itu merupakan kerjasama dengan Polsek setempat untuk menjalin koordinasi dan sinergi antar instansi demi keamanan lingkungan dan masyarakat serta edukasi dengan memberi informasi kepada masyarakat larangan yang berkaitan dengan pembakaran hutan maupun pungutan liar.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Kutasari, Agus Anjat Purnomo, sangat mengapresiasi kepada Perhutani khususnya KPH Banyumas Timur, karena jajarannya selalu berkoordinasi dengan kepolisian sehingga setiap ada kegiatan bisa berjalan dengan baik dan lancar” pungkasnya.
Setelah pemasangan spanduk dari Perhutani dan dari Polsek dilanjutkan patroli keamanan hutan bersama antara petugas Perhutani dan Polsek Kutasari menyusur kawasan hutan RPH Baturaden. (Kom-PHT/Byt/Rhm).
Editor : Ywn
Copyright©2020