SARADAN, PERHUTANI (19/12/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pandan Arum dan Pemerintahan Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam pengelolaan kegiatan  Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilaksanakan di Balai Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (18/12).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Saradan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Kompers & Pelaporan Siswoyo, Ketua LMDH Pandan Arum Lamijo, Kepala Desa Klino, Andiko Supriono, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas Desa Klino) dari Polsek Sekar, Puguh Dwi, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Tulung, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Klino, Wahyudi, Ketua Badan Perwakilan Desa Klino (BPD), Prastowo dan masyarakat Desa Klino yang tergabung dalam LMDH Pandan Arum.

Kerjasama tersebut sebagai upaya untuk memantapkan keberhasilan pengelolaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Klino.

Ketua LMDH Pandan Arum, Lamijo menyamaikan jika kegiatan tersebut bertujuan untuk mengakomodir segala ketentuan-ketentuan atau peraturan dalam melaksanakan kegiatan RHL supaya masyarakat tahu apa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa harus melanggar ketentuan dari Perhutani yang dituangkan dalam kesepakatan bersama dan ditandatangani bersama.

Sementara itu Administratur KPH Saradan melalui Siswoyo mengatakan bahwa kegiatan yang digagas oleh LMDH untuk keberhasilan pelaksanaan RHL dengan membuat kesepakatan bersama antara LMDH, Perhutani dengan Pemerintahan Desa merupakan pertama kali.

“Kami atas nama Manajemen Perhutani KPH Saradan sangat mendukung dan memberikan apresiasi. Semoga kesepakatan ini berguna untuk keberhasilan kegiatan khususnya RHL,” kata Siswoyo.

Ditempat yang sama Kepala Desa Klino, Andiko Supriono menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama tentang kegiatan RHL tersebut harapannya kegiatan RHL dapat telaksana dengan baik. “Hasil dari kesepakatan ini nanti akan kita tuangkan kedalam Peraturan Desa (PERDES) yang dapat digunakan sebagai undang-undang atau peraturan yang dapat mengatur dan mengikat masyarakat desa Klino dalam kegiatan RHL,” tegasnya.

Tertuang dalam kesepakatan bersama tersebut antara lain masyarakat dilarang melakukan kegiatan illegal loging, dilarang melakukan kegiatan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan, dilarang melakukan kegiatan galian C (mengambil batu, pasir, tanah urug dll pada kawasan hutan), dilarang mencuri umbi porang, dilarang untuk melakukan jual beli lahan garapan dan lain sebagainya. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2019