JOMBANG, PERHUTANI (31/05/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sepakat melanjutkan kerjasamana, dengan direalisasikannya penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama  (PKS) Tanaman Agroforestri Tebu, bertempat di Gedung Tektona, Jl. KH. Wachid Hasyim No 170 Jombang, Rabu (31/05).

Administratur Perhutani Jombang Kelik Djatmiko, menyampaikan, bahwa Perhutani bersama LMDH bagai sehidup semati yang tak bisa lepas dan saling berkaitan, kegiatan ini bertujuan memberikan solusi agar fungsi sosial, fungsi ekologi, dan ekonomi, dapat berjalan lebih baik sesuai harapan semua pihak, katanya.

“Melalui komunikasi dan musyawarah yang kita jalin selama ini, mudah-mudahan anggota, para pengurus LMDH seluruhnya tanpa terkecuali, semakin memahami dan mengerti tujuan dilaksanakannya perpanjangan PKS ini,” terangnya.

Diketahui bahwa, Perpanjangan PKS dua tahun sekali ini, bukan tentang sewa-menyewa lahan melainkan mengenai hak dan kewajiban LMDH, diantaranya yaitu pembayaran sharing hasil panen agro sebesar 10% yang dibayarkan kepada Perhutani, dari sharing ini oleh Perhutani diperuntukkan untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga diperuntukkan sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berbagai kegiatan lainnya seperti kelestarian tanaman kehutanan, kayu putih dan agro dapat berjalan lebih baik.

Sementara itu, Miftah Hasan Ketua LMDH Wono Slamet, dalam keterangannya menyampaikan harapannya, bahwa dengan dilakukannya perpanjangan PKS ini dapat menjadi pegangan, memberikan penguatan, manfaat bagi pengurus secara kelembagaan dan khususnya bagi anggota lembaga, serta semua pihak-pihak terkait, pungkasnya.

Kegiatan perpanjangan PKS tersebut dilaksanakan antara Perhutani Jombang dengan sejumlah LMDH antara lain LMDH Kesambi Jaya, LMDH Wono Slamet, LMDH Sumberboto Makmur, LMDH Sumber Rejeki, serta LMDH Sumber Urip. (Kom-Pht/Jbg/Gno)

Editor : Uan
Copyright © 2023