GARUT, PERHUTANI (09/03/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut gelar acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2021 bersama Pemerintah Desa Grimukti Kecamatan Cikelet yang bertempat di Aula Desa Grimukti. Rabu(09/11).

Kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Garut yang diwakili oleh Wakil Administratur KPH Garut Tri Yuwana beserta jajaran, Kepala Desa Grimukti Arum Mukti beserta jajaran, Porkopincam Kecamatan Cikelet yang diwaklili oleh Idham Muhammad Ikhsan.

Dalam kesempatan tersebut Tri Yuwana menyampaikan sosialisasi ini saya sarankan dan usulkan untuk seluruh masyarakat desa Grimukti yang terkait dengan PP No 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Kita sama-sama berkolaborasi untuk bersama membangun kinerja Peraturan-peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah.

“Terima kasih untuk berkenan menerima kedatangan kami di tempat ini saya bangga mendapatkan dukungan dari masyrakat Desa Grimukti sejauh ini,”. Pungkasnya.

Sementara itu Idham sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan hari ini terkait dengan sosialisasi PP nomor 23 Tahun 2021, saya ucapkan terimakasih kepada Perhutani KPH Garut atas digelarnya Acara ini.

“Ya betul tadi sudah diadakan kegiatan sosialisasi mengenai PP No 23 tahun 2021 dan sosialisasi lahan tanah garapan, alhamdulillah kegiatan dari awal sampai akhir berjalan lancar dan tentunya tidak lupa protokol kesehatan pun diterapkan. Saya atas nama perwakilan dari Porkopincam Cikelet sangat bersyukur dengan adanya kegiatan tersebut “,Ujarnya Idham. ( Kom-Pht/Grt/ERV)

 

Editor : MZ

Copyright©2022