KEBONHARJO, PERHUTANI (12/01/2022) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama Fasilitator Caraka Media Group Tuban melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kepolisian Resort (Polres) Tuban dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban bertempat di Gedung Kesambi Komplek Kantor KPH Kebonharjo, Selasa (11/01).
Kegiatan FGD dengan topik bahasan penegakan hukum di Kebonharjo tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Kebonharjo, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kasi Pidana Umum Kajari Tuban, masing-masing beserta jajaran terkait.
Dalam sambutannya Administratur KPH Kebonharjo, Joko Santoso mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres dan Kajari Tuban yang sudah bersedia hadir berdiskusi dengan jajaran Perum Perhutani KPH Kebonharjo.
“Semoga dengan adanya diskusi ini bisa bermanfaat untuk bekal pengetahuan jajaran Perhutani KPH Kebonharjo dalam melaksanakan tugas menjaga aset negara, membangun sinergitas dan kebersamaan dengan instansi terkait, serta upaya penyelesaian penanganan perkara,” paparnya.
Sementara itu Sat Reskrim Polres Tuban yang diwakili KBO Reskrim Ipda Sugiyanto menyambut baik pertemuan diskusi ini. Dalam kesempatan tersebut KBO Reskrim Tuban menjelaskan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Alur Pemeriksaan serta Penyidikan Kasus Illegal Logging.
“Harapannya dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kerja jajaran Perum Perhutani KPH Kebonharjo. Mengingat banyaknya anggota yang perlu memahami materi tugas pokok serta fungsi dalam penanganan hukum khususnya dibidang pengamanan hutan,” terangnya.
Kajari Tuban melalui Kasi Pidana Umum, Didik Yuhda Aribusono mengapresiasi kegiatan diskusi ini dan berharap semoga kegiatan semacam ini sering dilaksanakan untuk bekal pengetahuan jajaran yang bertugas di lapangan.
“Pembinaan kapasitas personil perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkala. Sehingga petugas dilapangan dapat memahami dasar pelaksanaan tugas, penguatan kapasitas, serta peningkatan ketrampilan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Kbh/Ari)
Editor : Aas
Copyright©2022