INDRAMAYU, PERHUTANI (30/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu mengikuti kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Cikawung pada hari Minggu (27/10).
Dalam kegiatan ini, hadir Administratur KPH Indramayu yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikawung, Hendri Yana Yuhana beserta jajaran; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ono Surono; perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Barat, Firman; perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Irwan; perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IX Sumedang, Kaswin; Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Terisi; Pemerintah Desa Cikawung; serta sejumlah warga masyarakat Desa Cikawung.
Administratur KPH Indramayu, melalui Hendri Yana Yuhana, menjelaskan bahwa pengembangan wisata alam Batu Bubut Ciwado memiliki prospek yang sangat baik.
“Saya berharap pengembangan wisata Ciwado ini dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ono Surono juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Perum Perhutani KPH Indramayu yang telah melibatkan masyarakat desa hutan dalam pengelolaan wisata alam di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Saya berharap pengelolaan wisata ini tidak hanya bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tetapi juga berkolaborasi dengan lembaga-lembaga di tingkat desa. Semoga kerja sama dalam pengelolaan wisata alam Batu Bubut Ciwado ini dapat meningkatkan perekonomian warga, menyerap tenaga kerja dari warga sekitar, dan menjaga kelestarian hutan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Idr/ad).
Editor:EM
Copyright©2024