Blora

Dok-Kom/Pht/Blr@2015

BLORA-PERHUTANI (15/1) Bertempat di Gaplokan, Desa Kalinanas – Kecamatan Japah Blora, belum lama ini diadakan penyuluhan hukum dan Komunikasi Sosial (Komsos) dari Perum Perhutani terhadap masyarakat desa hutan. Rabu.

Penyuluhan hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat sekitar desa hutan di mana illegal logging masih sering dijumpai di daerah ini. Dikarenakan sebagian besar masyarakat belum mengetahui tingginya sanksi hukum bagi para pelaku penjarahan hutan. Acara yang diprakasai Perum Perhutani KPH Blora dengan menggandeng : Kajari Blora, Kasidatun, Kasipidum, Kasatbimas (Polres Blora), Administratur KKPH Blora, Waka Administratur KKPH Blora, serta Muspika setempat.

Administratur Kesatauan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, Joko Sunarto dalam sambutannya mengemukaan bahwa Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana Illegal logging sangat tinggi, oleh karena itu ia menghimbau kepada masyarakat mentaati Undang-undang yang berlaku, karena tidak segan-segan Perhutani bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap kejahatan illegal logging. “Tuntutan tindak kejahatan ilegal loging paling rendah bisa dituntut satu tahun kurungan penjara. Oleh karena itu masyarakat harus menyadari hukum yang berlaku karena sanksi sangat berat.” Pintanya. (Kom-Pht/Blr/Teguh)
Editor : Ruddy Purnama
@copyright 2015