BONDOWOSO, PERHUTANI (10/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama kepada para petani kopi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis melakukan penandatanganan dan penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry tentang pengelolaan lahan dan pemanfaatan kawasan hutan yang berlangsung di Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Senin, (10/11).
Acara dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Situbondo yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Alfiyah Yustiningrum, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Dadang Aris Bintoro, jajaran Forkopimcam Sumbermalang, serta dari Perhutani KPH Bondowoso yang dipimpin langsung oleh Administratur Misbakhul Munir, selain itu juga hadir Kepala Desa Taman Kursi Joko Santoso dan Ketua LMDH Rengganis Supardi, beserta perangkat desa dan masyarakat penerima PKS serta peta garapan.
Dalam sambutannya, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari implementasi program agroforestry serta wujud komitmen Perhutani dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan produktif, katanya.
“Sebanyak 190 warga Desa Taman Kursi, yang mayoritas berprofesi sebagai petani kopi, akan mengelola kawasan hutan dengan sistem bagi hasil dari pemanfaatan lahan di bawah tegakan untuk budidaya tanaman kopi. Prinsipnya, hutan tetap lestari dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi,” ucap Munir.
Ia menambahkan bahwa Perhutani akan memberikan pendampingan kepada petani mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan kegiatan di lapangan. “Kami memastikan program ini berjalan sesuai prinsip kelestarian dan keberlanjutan. Dengan adanya PKS, masyarakat dapat bertani dengan aman karena seluruh ketentuan hukum sudah tercantum dalam perjanjian kerja sama tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Situbondo, Alfiyah Yustiningrum, menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam PKS. “Kejaksaan akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaan PKS berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aris Bintoro, memberikan apresiasi kepada Perhutani atas langkah kolaboratif yang dilakukan bersama masyarakat.
“Ini bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi bentuk nyata sinergi antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat dalam mewujudkan hutan produktif dan lestari. Dengan kondisi topografi dan ketinggian wilayah ini, saya yakin kopi yang dihasilkan akan menjadi komoditas unggulan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Taman Kursi, Joko Santoso, turut menyampaikan rasa terima kasih dan dukungan penuh terhadap langkah Perhutani dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Semoga kita semua menjadi manusia yang bermanfaat bagi banyak orang. Saya harap masyarakat mematuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama Perhutani. Prinsipnya, hutan lestari, masyarakat sejahtera,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua LMDH Rengganis, Supardi, juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat desa hutan. “PKS ini membuka peluang besar bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan. Kami berkomitmen mengelola lahan secara benar dan berkelanjutan demi generasi mendatang,” tuturnya. (Kom-PHT/Bdw/Mam)