MAJALENGKA, PERHUTANI (13/03/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka dampingi kegiatan kunjungan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dalam rangka meninjau lokasi tanaman porang dan mangga gedong gincu di Petak 12b dengan luas 10 hektare, yang berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pancurendang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Majalengka pada hari Rabu (12/03).
Turut hadir dalam acara tersebut Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kepala Balai Penyuluhan BPSDM, Wakil Bupati Majalengka beserta jajaran Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Administratur KOHMajalengka, penyuluh kehutanan, serta perwakilan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Mekar Jaya.
Turut hadir dalam acara ini Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kepala Balai Penyuluhan BPSDM, Wakil Bupati Majalengka beserta jajaran Forkopimda, Administratur Perhutani Majalengka, penyuluh kehutanan, serta perwakilan dari kelompok tani hutan.
Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan hutan saat ini telah berubah dibandingkan sebelumnya. “Dulu, petani yang menggarap hutan sering dilarang bahkan diusir. Sekarang, mereka diberikan akses untuk mengelola kawasan hutan dengan tetap menjaga kelestariannya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat sejahtera melalui praktik agroforestri dengan menanam porang, jagung, dan mangga gedong gincu,”ujarnya.
Administratur KPH Majalengka, Suparno, menambahkan bahwa Program Kemitraan Kehutanan Perhutani telah berjalan sejak lama, melalui Surat Keputusan Direksi Perhutani Nomor 682 tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. “Dalam program ini, terdapat pembagian peran dan tanggung jawab antara Perhutani dan masyarakat dalam pengelolaan hutan, dengan tujuan menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Ketua Kelompok Tani Hutan Rimba Raya Lestari, Omo Sarma, membagikan pengalamannya dalam mengembangkan tanaman porang dan mangga gedong gincu. “Awalnya, kami bernaung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Raya Lestari yang bekerja sama dengan Perhutani melalui skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Seiring perubahan regulasi, skema ini bertransformasi menjadi Perhutanan Sosial (PS) dalam bentuk Kemitraan Kehutanan dengan skema Kulin KK, hingga akhirnya menjadi Kelompok Tani Hutan. Meskipun regulasi terus berubah, secara hati nurani saya tetap merasa terikat dengan Perhutani, karena hubungan harmonis yang telah terjalin,” tegasnya. (Kom-PHT/MJL/DDG)
Editor: EM
Copyright © 2025