BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (26/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat melakukan pendampingan dalam kegiatan pengukuran batas tanah berstatus Dalam Kawasan (DK) yang berbatasan langsung dengan lahan milik Rumah Sakit (RS) Aghisna di wilayah Sidareja, Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pensertifikatan lahan rumah sakit yang membutuhkan kepastian batas administratif.

Pengukuran dilakukan pada Selasa, 26 November 2025, dengan melibatkan lintas sektor, yaitu Perhutani, RS Aghisna, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap.

Hadir dari pihak Perhutani antara lain Kepala Sub Seksi (KSS) Wilayah Banyumas Barat PHW II Yogyakarta Sidig Sudjatmiko, KSS Sarpra PHW II Yogyakarta Sukirman, KSS Perencanaan KPH Banyumas Barat Hendra Giri, serta Kepala BKPH Sidareja Sukirto. Dari pihak RS Aghisna hadir Wakil Direktur dr. Galih Cahya Imawan. Sementara itu, dari BPN Cilacap hadir Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Pramono Budi Aji, S.ST beserta jajarannya.

KSS Perencanaan KPH Banyumas Barat, Hendra Giri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan batas tanah antara kawasan hutan milik Perhutani dengan tanah milik pihak lain, seperti RS Aghisna, agar teridentifikasi secara jelas dan tidak terjadi tumpang tindih.

“Proses pengukuran batas ini penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak. Kami mendukung proses sertifikasi yang dilakukan oleh RS Aghisna selama tidak mengganggu atau mengambil bagian dari kawasan hutan negara,” ujarnya.

Wakil Direktur RS Aghisna, dr. Galih Cahya Imawan, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Perhutani. Menurutnya, kepastian batas tanah sangat dibutuhkan untuk mendukung proses legalitas lahan yang akan disertifikasi oleh BPN.

“Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan. Dukungan dari Perhutani sangat membantu mempercepat proses sertifikasi ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Pramono Budi Aji dari BPN Cilacap menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi yang harus dilalui agar penerbitan sertifikat tidak menimbulkan konflik batas lahan di kemudian hari.

Kegiatan pengukuran berjalan lancar dan dilakukan sesuai prosedur teknis menggunakan peralatan survei dan pemetaan yang akurat. Hasil pengukuran ini akan menjadi dokumen pendukung dalam proses pensertifikatan lahan oleh BPN Cilacap. (Kom-PHT/Byb/Twn)

Editor: Tri

Copyright © 2025